JAKARTA, JejakLensa.com | Seorang pria berinisial M (52) melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kiai pengasuh pondok pesantren berinisial AS di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, pelaporan ini bertujuan untuk melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
M menyatakan bahwa keputusannya menempuh jalur hukum tidak hanya didasari oleh kepentingan pribadi atau anaknya semata. Ia merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap keselamatan santriwati lain di lingkungan pendidikan tersebut.
“Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban,” kata M dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026).
Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat
Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat
Setelah mendengar pengakuan dari sang anak, M berinisiatif menemui beberapa teman korban untuk melakukan verifikasi. Berdasarkan penelusuran mandiri tersebut, ditemukan fakta bahwa perlakuan serupa diduga juga dialami oleh santriwati lainnya.
“Saya datangi, ternyata cocok apa yang telah dikatakan anak saya, apa yang diperlakukan oleh kiai-nya kepada anak-anak tadi,” ungkapnya.
Upaya pencarian keadilan ini tidak berjalan mulus bagi keluarga korban karena munculnya tekanan dari pihak luar. M mengungkapkan adanya tindakan intimidasi yang dialaminya selama menempuh proses hukum di kepolisian.

Polresta Pati Tangkap Pengasuh Pesantren Terkait Pencabulan 50 Santriwati
“Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman,” ujarnya.
Selain menghadapi tekanan mental, ayah korban tersebut juga mengaku harus berjuang mencari dukungan dari berbagai pihak. Kebutuhan bantuan tersebut mencakup aspek moral hingga dukungan finansial guna mengawal kasus ini.
“Saya sampai ke sana kemari cari bantuan siapa yang mau bantu. Dari segi moral atau finansial,” tambahnya.
DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Pati
Korban berinisial K (19) yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan alasan utamanya berani bersuara di hadapan publik. Ia menyebutkan bahwa tindakan terduga pelaku telah memakan banyak korban di lingkungan pondok pesantren.
“Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K dalam konferensi pers yang sama.
Tindakan dugaan pencabulan tersebut diakui K telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Peristiwa memilukan itu dialami korban selama kurang lebih tiga tahun saat ia masih menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
Pengacara Hotman Paris yang memberikan bantuan hukum turut mengimbau para santri atau orang tua korban lainnya untuk tidak takut bersuara. Hotman menyatakan kesiapannya untuk mendampingi para korban dalam menghadapi kasus ini.
“Kepada semua santri dan orang tua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami,” ucapnya.
Tim hukum memastikan akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya proses hukum terkait dugaan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial AS.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme persidangan di pengadilan.
(Red.)










