Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Dua Aktivis Pati digelar di Pengadilan Negeri Pati: Botok dan Teguh Istiyanto Dinyatakan Bebas

PATI, JejakLensa.com | Sidang pembacaan putusan terhadap dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 7 bulan, sehingga keduanya dapat langsung bebas usai sidang.

Putusan tersebut disambut gegap gempita oleh ribuan massa yang sejak pagi memadati Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan gedung pengadilan. Massa yang datang dari berbagai daerah di sekitar Kabupaten Pati membawa bendera Merah Putih serta atribut Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), organisasi yang menaungi kedua terdakwa.

Botok dan Teguh sebelumnya terjerat kasus dugaan pemblokiran Jalan Pantura yang terjadi pada 31 Oktober 2025. Aksi tersebut berlangsung usai rapat paripurna hak angket di DPRD Pati yang memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Sudewo. Setelah melalui 13 kali persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana pengawasan.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir mengawal jalannya sidang, di antaranya Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, praktisi hukum Surabaya Cak Sholeh, Ketua BEM UNISULLA, Ketua BEM UMK, serta perwakilan pengawas peradilan dari Komisi Yudisial Semarang.

Saat amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat hening sebelum akhirnya disambut sorak sorai pendukung. Botok dan Teguh tampak haru dan bersyukur atas putusan tersebut. Dengan vonis pidana pengawasan, keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung diperbolehkan pulang.

Euforia pun tak terbendung, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Massa pendukung menyambut kebebasan kedua aktivis tersebut dengan yel-yel dan doa bersama, menandai berakhirnya proses hukum yang menyita perhatian publik Pati selama beberapa bulan terakhir.

( Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *