PATI, JejakLensa.com | Sidang lanjutan perkara atas nama terdakwa Teguh dan Botok kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rasito, anggota Kepolisian Polresta Pati.
Kuasa hukum terdakwa menilai, keterangan saksi di persidangan mengandung banyak fakta yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan penggalian fakta di persidangan, saksi mengakui bahwa sebagian besar keterangannya bukan berdasarkan apa yang ia alami secara langsung.
“Banyak keterangan saksi yang hanya berdasarkan cerita dari teman, mendengar dari rekan satu tim, serta melihat video dari pihak lain, bukan dari pengalaman pribadi,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka terhadap Teguh dan Botok. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa proses tersebut telah direncanakan sebelumnya dan mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Hal ini terlihat dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat penangkapan yang diterima pihak kuasa hukum. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa surat penangkapan terhadap Teguh telah diterbitkan sejak 4 Agustus, sementara peristiwa penangkapan disebutkan terjadi pada 31 Oktober.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin surat penangkapan sudah terbit jauh hari sebelum peristiwa yang dijadikan dasar penangkapan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan kriminalisasi,” tegasnya.
Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa pada peristiwa 31 Oktober tidak ada pihak yang mengalami kerugian, tidak ada warga yang keberatan, serta tidak terjadi konflik dengan pengendara lain. Bahkan terkait informasi adanya ambulans, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya melihat dari kejauhan berdasarkan lampu kendaraan, tanpa memastikan jenis kendaraan maupun kondisinya.
“Artinya, saksi tidak melihat langsung dan tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Ini semakin menegaskan bahwa perkara ini dibangun di atas keterangan yang tidak faktual,” lanjut kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan keterangan saksi dalam BAP, apakah benar merupakan keterangan murni saksi atau hasil arahan pihak lain. Di persidangan, saksi sempat menyatakan bahwa keterangannya adalah keterangan sendiri, namun pada bagian lain mengakui bahwa informasi tersebut berasal dari rekan dan video yang ia terima.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam perkara ini.
“Kami akan menyiapkan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi meringankan, serta ahli di persidangan selanjutnya. Kasus ini terus berkembang dan akan kami bongkar secara terang di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.
(Red.)










