PATI, JejakLensa.com – Ratusan warga Kecamatan Tayu Kabupaten Pati menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait kebijakan pelarangan penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kecamatan Tayu. Warga kemudian melakukan audiensi dengan Camat Tayu, Imam Rifa’i, di Pendopo Kecamatan Tayu.
Dalam aksinya, warga mempertanyakan keputusan Camat Tayu yang sebelumnya melarang penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu. Kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yang merasa perlu adanya komunikasi dan pertimbangan bersama sebelum aturan diberlakukan.
Suasana aksi tampak ramai. Massa membawa sejumlah bendera, pengeras suara dan berkumpul di sekitar alun-alun tayu dan halaman Kantor Kecamatan Tayu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Setelah dilakukan audiensi antara perwakilan warga dengan Camat Tayu Imam Rifa’i, akhirnya muncul kesepakatan.

Camat Tayu Imam Rifa’i membatalkan keputusan terkait pelarangan sound horeg yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Pembatalan tersebut menjadi hasil dari audiensi yang dilakukan bersama warga pada hari ini. Dengan demikian, keputusan pelarangan yang disampaikan sebelumnya tidak lagi diberlakukan.
Aksi warga ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan sound horeg menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Tayu. Warga berharap setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas masyarakat dapat dikomunikasikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai aturan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait bagaimana pelaksanaannya ke depan agar tetap mempertimbangkan kepentingan warga serta ketertiban lingkungan.
(Red.)






