Polres Jepara Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Tempel, Nyaris 1 Kg Sabu Digagalkan Jelang Tahun Baru

JEPARA, JejakLensa.com | Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga sengaja disiapkan untuk momentum pergantian tahun berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah. Hampir satu kilogram sabu diamankan sebelum sempat beredar di wilayah Jepara dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan jajaran pejabat utama Polres Jepara, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Hampir satu kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” tegas Kapolres.

Kapolres memaparkan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di sekitar lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka RA (26), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dari tangan RA, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1,65 gram.

Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain, MF (26), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. MF diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Dari tangan MF, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.

 

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos milik MF. Di lokasi ini, polisi menemukan puluhan paket sabu dalam jumlah besar, termasuk narkotika yang sudah diletakkan di beberapa titik alamat peletakan barang di wilayah Jepara.

Modus ini dikenal sebagai transaksi tanpa tatap muka atau sistem tempel, yang sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Secara keseluruhan, polisi menyita 33 paket sabu dengan berat total 979 gram, atau nyaris 1 kilogram sabu, yang diduga kuat akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

AKBP Erick menegaskan, pengungkapan ini menjadi rekor capaian Polres Jepara sepanjang tahun 2025.

“Jika dibandingkan, pada tahun 2024 total barang bukti sabu yang kami amankan hanya 92,81 gram. Sementara pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 1.058,43 gram,” ungkapnya.

Capaian ini, menurut Kapolres, mencerminkan keseriusan dan peningkatan kinerja jajaran Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkotika.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.

Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Jepara,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL melalui perantara AM. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

1 butir pil ekstasi

Uang tunai Rp 850 ribu diduga hasil penjualan narkoba

2 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan kinerja Satresnarkoba Polres Jepara selama tahun 2025. Sepanjang tahun ini, polisi berhasil mengungkap 40 kasus narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Sabu seberat 1.258,43 gram

1 butir pil ekstasi

Tembakau sintetis (sinte/gurela) cair 6,30 mililiter

5.675 butir obat berbahaya

Dari total kasus tersebut, 34 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 5 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Para tersangka dijerat pasal sesuai perbuatannya. Untuk peredaran obat berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara untuk perkara narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar.

(Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *