KUDUS, JejakLensa.com – Nama Joko Sutrisno, S.H., kembali mencuat di tengah hiruk-pikuk kasus pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Sosok yang dikenal sebagai pengacara sekaligus aktivis NKRI itu menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bila pihak Victor membutuhkannya.
Joko bukan figur baru bagi kalangan pergerakan. Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus periode 2014–2015 ini sudah lama bersentuhan dengan isu-isu nasionalisme dan advokasi publik di wilayah Lingkar Muria. Jejaknya sebagai aktivis membuat namanya cukup dikenal di berbagai jaringan gerakan NKRI.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menjerat Victor, Joko menyampaikan sikap profesionalnya.
“Saya siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persoalan ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.
Victor Rachmat Hartono, putra sulung pengusaha nasional Budi Hartono, resmi masuk daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari data yang tercatat, pencekalan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Permintaan cekal tersebut diajukan Kejaksaan Agung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Victor selama ini menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999 dan menjadi Presiden Direktur di Djarum Foundation, lembaga filantropi yang menaungi program sosial perusahaan.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait dugaan praktik pengaturan nilai pajak pada periode 2016–2020.
Dalam konstruksi perkara, seseorang diduga menawarkan penurunan kewajiban pajak secara signifikan dari nilai seharusnya, dengan imbalan tertentu dari wajib pajak.
Meski demikian, detail aktor dan alur dugaan transaksi tersebut masih terus didalami penyidik. Pihak Kejagung meminta publik bersabar hingga semua fakta hukum dirumuskan secara utuh.
Menutup pernyataannya, Joko Sutrisno S.H. berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan sesuai koridor aturan.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus diutamakan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di publik.
“Semua pihak tentu berharap kasus ini cepat selesai. Yang terpenting, prosesnya harus jujur, bersih, dan profesional,” tegasnya.
(Red.)










