KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar

JAKARTA, JejakLensa.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan ini dilakukan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Bacaan Lainnya

Modus Operandi: “Patok Harga” Jabatan Desa
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekutusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga melakukan pemerasan dengan mematok tarif tertentu bagi calon perangkat desa.

“Sudewo diduga mematok harga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta, yang kemudian di-mark up oleh pihak lain hingga mencapai Rp225 juta per jabatan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Jabatan-jabatan yang diperjualbelikan meliputi posisi strategis di tingkat desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), hingga Kepala Seksi (Kasi). Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Terjerat Kasus Ganda: Suap Proyek Jalur Kereta Api
Menariknya, status tersangka Sudewo tidak hanya berhenti pada kasus perangkat desa. KPK mengonfirmasi bahwa politisi tersebut juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia diduga menerima commitment fee terkait proyek infrastruktur tersebut.

Sebelum ditangkap KPK, kepemimpinan Sudewo di Kabupaten Pati memang kerap diwarnai protes warga. Beberapa isu yang sempat memicu gelombang demonstrasi antara lain:

Kenaikan Pajak (PBB): Kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250% yang akhirnya dibatalkan.

Saat ini, Sudewo beserta tersangka lainnya telah mengenakan rompi oranye dan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *