JEPARA, JejakLensa.com | Seorang perangkat desa yang memperlihatkan tumpukan botol minuman beralkohol (miras) di lingkungan Kantor Desa Rajakwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan tajam netizen. Perangkat desa tersebut diduga mencoreng martabat instansi pemerintahan desa tepat saat momentum pencairan dana desa.
Dalam aksi tersebut, seorang warga melakukan aksi “sidak” dan menemukan sejumlah botol miras jenis bir di area kantor desa. Seorang Warga kemudian membawa botol-botol tersebut ke dalam ruangan rapat yang sedang digunakan oleh sejumlah orang, termasuk seorang pria berseragam dinas yang diduga adalah Petinggi (Kepala Desa) setempat.
Warga mempertanyakan keberadaan botol-botol tersebut di kantor pemerintah dengan nada kecewa. Keadaan semakin memanas karena terlihat jelas spanduk resmi kegiatan MUSDES Penetapan RKPDes Tahun 2025, yang mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi di tengah agenda penting desa.
Kejadian ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran moral, tetapi juga isu serius terkait tata kelola pemerintahan desa. Berikut adalah poin-poin krusialnya:
Pelanggaran Kode Etik: Sebagai pelayan publik, perangkat desa seharusnya menunjukkan profesionalisme. Menjadikan kantor desa sebagai tempat konsumsi miras adalah bentuk pelecehan terhadap fasilitas negara dan nilai-nilai kesopanan di masyarakat.
Sentimen Dana Desa: Narasi mengenai “dana desa cair” sangat sensitif. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau foya-foya, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap transparansi keuangan desa.
Ujian Ketegasan Pemkab: Publik kini menuntut Pemerintah Kabupaten Jepara untuk segera melakukan investigasi. Tanpa sanksi tegas, kejadian ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di wilayah tersebut.
Kasus di Desa Rajakwesi ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, setiap tindakan perangkat desa berada di bawah pengawasan langsung masyarakat. Transparansi bukan hanya soal angka di papan informasi, melainkan juga perilaku moral para pemimpin desa dalam menjaga amanah rakyat.
Hingga saat ini, pihak terkait di Kecamatan Mayong belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil investigasi internal terhadap kasus tersebut.
(Red.)










