PATI, JejakLensa.com | Kasus pemblokiran jalan yang melibatkan Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW semakin mengungkapkan sisi yang mengkhawatirkan. Dalam sidang ke-9 perkara nomor 202/Pid.B/2025/PN Pati di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa telah menjadi korban kriminalisasi.
Sidang yang selalu dihadiri ratusan massa pendukung ini juga menyaksikan kesaksian dari para ahli berkredibilitas tinggi lainnya, yaitu Prof. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H (Dekan UNNES) dan Dr. Sucipto Hadi Purnomo, M.Pd (Lektor Kepala Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa UNNES). Pendamping hukum dari Tim LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo mendampingi kedua terdakwa secara cuma-cuma, dengan membawa tim pengacara berjumlah 8 orang.
Oegroseno menjelaskan bahwa selama karirnya sebagai polisi, baru di Pati terjadi kasus demo di jalan yang dijerat pidana dengan tuduhan pemblokiran jalan. Menurutnya, demo yang menyampaikan pendapat harus dilindungi, dan langkah yang tepat bukan penangkapan melainkan pengalihan arus lalu lintas.
“Jika ada pengunjuk rasa ditangkap, maka Kapolresta yang harus bertanggung jawab, bukan kanit, kasat, atau anggota lainnya,” tegasnya dalam sidang.
Dia juga menegaskan tidak ada larangan demo di tengah jalan dan tidak ada potensi kecelakaan meskipun ada ratusan petugas polisi di lokasi. Dalam jumpa pers setelah sidang, Oegroseno mengungkapkan akan membantu menyampaikan surat-surat aduan terkait kasus ini hingga ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polri. Komisi Yudisial juga turut memantau langsung jalannya sidang.
( Red. )










