PATI, JejakLensa.com | Satreskrim Polresta Pati resmi menahan tiga tersangka kasus pengrusakan warung makan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan. Ketiga pria tersebut nekat mengamuk hanya karena kecewa tidak dilayani saat ingin memesan makanan pada larut malam.
Kejadian bermula saat ketiga pelaku mendatangi sebuah warung spesialis rica-rica di wilayah Jakenan. Karena kondisi waktu yang sudah larut malam dan stok dagangan telah habis, pemilik warung terpaksa menolak pesanan mereka.
Namun, penolakan tersebut direspons secara anarkis. Diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol, para pelaku kehilangan kendali dan mulai merusak fasilitas warung.
Sejumlah barang seperti meja, kursi, piring, hingga pintu bangunan menjadi sasaran amukan mereka.
Aksi pengrusakan ini sempat terekam dan menjadi viral di media sosial. Hal ini memicu gerak cepat dari aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Merasa terdesak setelah identitasnya diketahui publik, ketiga pelaku yang masing-masing berinisial H, MLS, dan HR akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor polisi pada Sabtu (25/10/2025).

Dalam pemeriksaan di Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Pati, terungkap peran berbeda dari masing-masing tersangka saat kejadian:
Tersangka H: Melakukan pengrusakan dengan mendorong meja menggunakan kaki.
Tersangka MLS: Melempar kursi ke arah fasilitas warung.
Tersangka HR: Merusak pintu warung hingga jebol.
Kasatreskrim melalui keterangan yang ada, mengonfirmasi bahwa para pelaku akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
”Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara,” tegas narator dalam laporan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah menggunakan masker dan rompi tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pati.
(Red.)










