Razia Rokok Ilegal di Kabupaten Jepara, 451 Bungkus Disita: Bea Cukai Ancam Sanksi Hukum Lanjutan

JEPARA, JejakLensa.com | Upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali digencarkan. Tim gabungan berhasil menyita 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemilik toko. Bea Cukai menegaskan, pedagang yang kembali kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenai tindakan hukum lanjutan, bukan sekadar pembinaan.

Penertiban ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, hingga unsur TNI dan Polri. Untuk memaksimalkan hasil, petugas dibagi menjadi tiga regu yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara secara serentak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam Gerakan Gempur Rokok Ilegal, yang tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan berkelanjutan.

Hasil operasi menunjukkan wilayah selatan Jepara menjadi titik temuan terbanyak.

Wilayah Utara: Petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem.

Wilayah Tengah: Sebanyak 10 bungkus diamankan dari satu toko di Desa Wonorejo.

Wilayah Selatan: Temuan paling mencolok, 390 bungkus rokok ilegal, disita dari dua toko di Desa Bringin.

Total keseluruhan mencapai 451 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko yang masih nekat menjual barang tanpa cukai resmi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. Pedagang kami jelaskan ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Edy.

Sebagai bagian dari pendekatan preventif, petugas juga memasang stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang diperiksa.

Sementara itu, petugas Bea Cukai Kudus, Ody Fein, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti hasil operasi akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

“Rokok ilegal yang disita akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan apabila pedagang yang sama kembali mengulangi pelanggaran.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang berdampak pada berkurangnya dana pembangunan dan pelayanan publik. Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat di Jepara tidak memberi ruang bagi peredaran rokok tanpa cukai.

(Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *