Aksi Pembacokan Anggota Polisi di Pati, Empat Pemuda Berujung Dipenjara

PATI, JejakLensa.com| Aksi kekerasan brutal kembali mencoreng rasa aman warga Kabupaten Pati. Seorang anggota polisi Polresta Pati berinisial PPS (26) menjadi korban pembacokan oleh empat pemuda dalam insiden berdarah yang terjadi di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Jumat (3/12/2025). Saat kejadian, korban tengah berada di lokasi tanpa mengenakan pakaian dinas.

Peristiwa tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Senin (15/12/2025). Ia membeberkan kronologi lengkap aksi sadis yang dilatarbelakangi dendam lama dan dipicu konsumsi minuman keras.

Menurut AKBP Petrus, kejadian bermula ketika empat pemuda asal Desa Karang, Kecamatan Juwana, yakni AL (23), AAP (26), AB (25), dan DM (25), mendatangi Desa Raci pada sore hari.

Sekitar pukul 18.55 WIB, di salah satu ruas jalan desa, mereka secara tiba-tiba menyerang seorang pemuda setempat berinisial ZI (19).

“Korban mengalami luka robek di bagian punggung akibat sabetan benda tajam,” ujar AKBP Petrus.

Namun, aksi kekerasan itu tidak berhenti di situ. Sekitar lima menit setelah menyerang korban pertama, keempat pelaku kembali berkeliling mencari sasaran lain. Mereka kemudian berpapasan dengan PPS, yang saat itu tidak mengenakan atribut kepolisian.

Tanpa banyak bicara, para pelaku memepet korban dan langsung membacok secara brutal.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Budi Agung Juwana. Karena luka berat, korban dirujuk ke RSUD dan menjalani perawatan selama enam hari,” jelas AKBP Petrus.

Ironisnya, para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa PPS merupakan anggota kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Ternyata, kakak ipar tersangka DM sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang dicurigai berasal dari Desa Raci.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat pertunjukan orkes di Desa Karang, pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

“DM tidak terima dan mengajak tersangka lainnya untuk mencari terduga pelaku pengeroyokan,” ungkap AKBP Petrus.

Sebelum beraksi, para pelaku sempat menenggak arak dan menyiapkan dua senjata tajam.

DM membonceng AB yang membawa senjata tajam menggunakan Honda PCX warna abu metalik,sedangkan AL membonceng AAP yang membawa parang dengan Honda Scoopy, Merekapun kemudian berkeliling desa hingga akhirnya melancarkan serangan secara acak.

Pasca-kejadian, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara AAP hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *