Sidang Paripurna Pansus Pemakzulan Bupati Pati Bacakan Laporan

PATI, JejakLensa.com – Pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo membacakan hasil penyelidikan mereka dalam sidang paripurna DPRD yang digelar hari ini.

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggelar sidang paripurna pada Jumat hari ini, 31 Oktober 2025. Dalam sidang itu, panitia khusus atau Pansus hak angket DPRD menyampaikan laporan penyelidikan untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna dimulai siang hari ini. Para anggota dewan akan memutuskan nasib Sudewo dalam rapat tersebut. “Sesuai jadwal, rapat paripurna akan mulai pukul 13.00 WIB,” kata salah satu anggota pansus hak angket DPRD Pati, Sri Wahyuningwati, melalui pesan singkat pada Jumat.

Dalam sidang paripurna ini, hadir Ketua DPRD Pati Ali Badrudin serta para Wakil Ketua DPRD, yaitu Hardi, Bambang Susilo, dan Suwito. Sidang tersebut dihadiri 49 dari 50 orang anggota dewan. “Dengan demikian forum telah terpenuhi,” kata Ali dalam sidang yang disiarkan melalui media sosial YouTube DPRD Pati.

Hingga pukul 15.00 WIB, rapat tersebut masih berlangsung. Rapat yang membahas laporan pansus hak angket tentang kebijakan Bupati Sudewo itu terbuka untuk umum.

Pansus hak angket membawa 12 poin dalam laporan mereka. Poin-poin tersebut mencakup hasil investigasi atas berbagai kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat, termasuk kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur dan kebijakan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Selain itu, ada juga poin-poin penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah, hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pati menyiapkan 3.379 personel gabungan untuk mengamankan jalannya rapat paripurna tersebut. “Ribuan personel yang disiapkan, nantinya ditempatkan di titik-titik strategis, seperti kawasan DPRD, alun-alun, dan sejumlah area yang berpotensi menjadi konsentrasi massa,” kata Kapolresta Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Jaka mengatakan ada massa pendukung dan penolak pemakzulan Bupati Sudewo yang hadir berdemonstrasi saat paripurna berlangsung. “Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” ujar Jaka.

Pansus pemakzulan di DPRD Pati mulai bergulir setelah Bupati Sudewo menerbitkan sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakatnya. Di antaranya kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen, serta penerapan sistem lima hari sekolah yang menuai protes dari orang tua murid.

Kemarahan publik memuncak ketika Sudewo menyatakan tidak akan mencabut kebijakan tersebut, meski sebelumnya sempat didemo sekitar 50 ribu warga Pati. Aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 itu kemudian menjadi pemicu lahirnya gerakan hak angket di DPRD Pati.

Setelah lebih dari dua bulan bekerja, Pansus Hak Angket kini siap menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi mereka kepada rapat paripurna DPRD Pati. Jika dikabulkan oleh DPRD, rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai keabsahannya. Setelah itu, putusan MA akan diserahkan ke presiden dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pemberhentian.

(Red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *