PATIĀ JejakLensa.com – Sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo dilanjutkan pada Rabu (17/9).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) diundang dalam sidang itu.
Dalam perjalanan sidang, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati tampak mencerca sejumlah hal.
Mantan Sekda, Jumani tampak diberi sejumlah pertanyaan baik terkait mutasi jabatan, kebijakan kenaikan pajak bumi bangunan (PBB P2) maupun terjadinya pergeseran anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2025.
Jumani, saat sidang menyebut hanya diberikan data hasil pergeseran kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Kebijakan pergeseran anggaran hingga ratusan miliar rupiah itu sudah menjadi kebijakan dari bupati Pati Sudewo.
Dia yang kala itu juga menjadi tim anggaran pemerintah Daerah (TAPD) menyebut tak mengetahui proses penataan detail pergeseran anggaran tersebut.
Dia menyebut diberikan hasil pergeseran itu oleh anggota Bapperinda Pati.Terkait proses mutasi, Jumani juga menyatakan hal serupa.
Dia tak mengetahui munculnya sengkarut pegawai negeri sipil yang sampai mendapatkan tiga surat keputusan.
Begitu pula saat pemblokiran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumani juga mengaku tak mengetahui dan tidak dilibatkan.
Terkait proses mutasi dirinya menjadi staff ahli Bupati, Jumani memang mengaku pernah mengikuti uji kompetensi.Namun dia menyebut lazimnya proses itu untuk penyesuaian jabatan yang setara.
Sementara yang dialaminya justru mengalami penurunan. (Red.)